Pasal 23
Penetapan dan penghentian tunjangan bahaya radiasi bagi anggota TNI/POLRI dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI/POLRI sebagai Pekerja Radiasi diatur dengan Peraturan Menteri/pimpinan lembaga bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
