PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang FORMULARIUM OBAT HERBAL ASLI INDONESIA
Pasal 5
Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan obat herbal asli INDONESIA dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
