PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
(1) IOT dapat melakukan kegiatan proses pembuatan obat tradisional untuk: a. semua tahapan; dan/atau b. sebagian tahapan. (2) IOT yang melakukan kegiatan proses pembuatan obat tradisional untuk sebagian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
