PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
(1) Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional. (2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. IOT; dan b. IEBA.
(3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UKOT; b. UMOT; c. Usaha Jamu Racikan; dan d. Usaha Jamu Gendong.
