PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Pasal 20
BAB 3 — PERIZINAN
Permohonan izin IOT dan izin IEBA: a. ditolak apabila ternyata tidak sesuai dengan persetujuan sebagaimana tercantum dalam persetujuan prinsip; atau b. ditunda apabila belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
