PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Pasal 19
BAB 3 — PERIZINAN
Izin IOT dan izin IEBA diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
