Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa; c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa; d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; f. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
