PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Prof....
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, layanan pengadaan barang/jasa, dan umum. (2) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
