PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 46
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatan kinerja RSP Dr. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor dibentuk: a. Komite; dan b. Satuan Pemeriksaan Internal. (2) Pembentukan Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
