Pasal 2
Pengaturan Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi satuan kerja unit utama pusat maupun unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan di daerah dalam melakukan perencanaan dan penganggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana kantor yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. memberikan pengetahuan dan bimbingan teknis kegiatan sarana dan prasarana kantor dan manfaat atau nilai tambah kepada pemangku kepentingan dalam upaya mencegah terjadinya segala bentuk ketidak- patuhan dan senatiasa memenuhi prinsip-prinsip Good Governance; c. mewujudkan keseragaman sarana dan prasarana kantor disemua satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan d. meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor; e. meminimalkan terjadinya pemborosan dan/atau penyelewengan penggunaan sarana dan prasarana kantor; f. tercapainya tertib administrasi penyelenggaraan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Kesehatan.
