Pasal 8
BAB 4 — PEREDARAN KHUSUS METADONA
(1) Rumah Sakit Pengampu mengajukan permintaan distribusi Metadona setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Jiwa. (2) Permintaan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai surat pesanan narkotika yang asli (original paper approval ) yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Pengampu serta mencantumkan laporan sisa stok dan laporan penggunaan bulanan. (3) Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan berkoordinasi dengan Direktorat Bina Kesehatan Jiwa terhadap permintaan distribusi Metadona sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Jiwa melakukan verifikasi dan menerbitkan surat persetujuan penyaluran Metadona kepada Direktorat Jenderal Bina www.djpp.kemenkumham.go.id
Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. (5) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyalurkan Metadona ke Rumah Sakit Pengampu.
