PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 7
BAB 4 — PEREDARAN KHUSUS METADONA
(1) Penyaluran Metadona dilakukan oleh sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah. (2) Rumah Sakit Pengampu berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diberikan izin khusus sebagai sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah khusus Metadona sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagai sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah hanya dapat menyalurkan Metadona kepada Rumah Sakit Pengampu dan Satelit PTRM di provinsi yang belum memiliki Rumah Sakit Pengampu. (4) Rumah Sakit pengampu hanya dapat menyalurkan Metadona kepada Unit Satelit PTRM yang berada di bawah pengampuannya dan berada dalam satu provinsi.
