PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan PTRM, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi klinik lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
