PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 34
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PTRM dilakukan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
