Pasal 25
BAB 6 — PELAYANAN PTRM
(1) Pemberian Metadona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hanya dapat dilakukan berdasarkan resep yang dibuat oleh dokter yang menjadi anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pemberian Metadona dilakukan oleh apoteker yang menjadi anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Dalam hal apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, pemberian Metadona dapat dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian atau anggota Tim lainnya, di bawah supervisi apoteker. (4) Metadona harus diminum oleh pasien di depan petugas PTRM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal pasien tidak dapat mengambil Metadona sendiri karena alasan tertentu, keluarga atau wali dapat mengambil Metadona sesuai dengan kriteria dosis bawa pulang.
