PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 24
BAB 6 — PELAYANAN PTRM
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis, menggunakan formulir asesmen wajib lapor/rehabilitasi medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rencana terapi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
