PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 11
BAB 4 — PEREDARAN KHUSUS METADONA
(1) Penyerahan Metadona kepada pasien di Rumah Sakit Pengampu dan Unit Satelit PTRM hanya dapat dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter. (2) Dalam menjalankan penyerahan, Apoteker harus: a. menerapkan standar pelayanan kefarmasian; dan b. MENETAPKAN standar prosedur operasional.
