PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 10
BAB 4 — PEREDARAN KHUSUS METADONA
(1) Penyaluran Metadona oleh Rumah Sakit Pengampu kepada Unit Satelit PTRM harus berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Unit Satelit PTRM. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti serah terima Metadona yang sah.
