PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 48
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang di lingkungan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1393), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
