PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr....
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa; c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa. d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan kerja sama; dan f. pelaksanaan urusan umum.
