PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr....
Pasal 29
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
