PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr....
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang yang selanjutnya disingkat RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
