Pasal 68
BAB 4 — PERIZINAN RUMAH SAKIT
(1) Pemberi izin harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemilik atau pengelola yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima. (2) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin. (3) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus MENETAPKAN untuk memberikan atau menolak permohonan Izin Mendirikan. (4) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon. (5) Penetapan pemberian atau penolakan permohonan Izin Mendirikan dilakukan setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. (6) Dalam hal permohonan Izin Mendirikan ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon. (7) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan Izin Mendirikan atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), permohonan Izin Mendirikan dianggap diterima.
