PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 18
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Pelayanan penunjang klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
