PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 17
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan.
