PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 12
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
(1) Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi: a.Rumah Sakit Umum Kelas A; b.Rumah Sakit Umum Kelas B; c. Rumah Sakit Umum Kelas C; dan d.Rumah Sakit Umum Kelas D. (2) Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan menjadi: a.Rumah Sakit Umum Kelas D; dan b.Rumah Sakit Umum Kelas D pratama. (3) Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi: a.Rumah Sakit Khusus Kelas A; b.Rumah Sakit Khusus Kelas B; dan c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.
