PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 11
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
