PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perekam Medis yang telah menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, harus memiliki STR Perekam Medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perekam Medis yang telah menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
