PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan STR Perekam Medis kepada MTKI melalui MTKP terhadap Perekam Medis yang melakukan pekerjaan tanpa memiliki SIK Perekam Medis. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Perekam Medis yang tidak mempunyai SIK Perekam Medis.
