PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Peserta terdiri atas: a. Dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang akan mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS; b. Dokter/dokter gigi yang sudah diterima; dan/atau c. Dokter/dokter gigi yang sedang mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokter/ dokter gigi dengan status pegawai negeri. (3) Dalam hal Peserta dengan status pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, Peserta dapat berstatus non pegawai negeri. (4) Dokter/dokter gigi non pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokter/dokter gigi yang telah menyelesaikan masa pegawai tidak tetap atau dalam masa perpanjangan pegawai tidak tetap.
