PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Peserta dapat diusulkan oleh: a. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan; b. Kementerian/Lembaga lainnya/TNI/POLRI; dan/atau c. Dinas Kesehatan Provinsi. (2) Instansi pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menyertakan surat rekomendasi pernyataan dari gubernur/ bupati/walikota yang menyatakan akan mengangkat peserta penerima Program Bantuan PDS/PDGS menjadi pegawai negeri sipil; dan b. menyertakan surat rekomendasi pernyataan dari direktur rumah sakit pengusul bersedia menerima kembali yang bersangkutan setelah lulus pendidikan dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
