PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 20
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS/PDGS
(1) Dalam rangka masa pengabdian, gubernur menempatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan spesialis pada wilayahnya. (2) Dalam 3 (tiga) bulan, gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memanfaatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sesuai dengan rekomendasi usulan, wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri.
