Pasal 7
BAB 3 — STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
(1) Standar K3 di Fasyankes meliputi: a. pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 di Fasyankes;
b. penerapan kewaspadaan standar; c. penerapan prinsip ergonomi; d. pemeriksaan kesehatan berkala; e. pemberian imunisasi; f. pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankes; g. pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja; h. pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja; i. kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran; j. pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan k. pengelolaan limbah domestik. (2) Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko. (3) Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. cuci tangan untuk mencegah infeksi silang; b. penggunaan alat pelindung diri; c. pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan; d. penatalaksanaan peralatan; dan e. pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan. (4) Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerapan prinsip ergonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. penanganan beban manual; b. postur kerja; c. cara kerja dengan gerakan berulang; d. shift kerja; e. durasi kerja; dan
f. tata letak ruang kerja. (6) Pemeriksaan kesehatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali. (7) Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diprioritaskan bagi SDM Fasyankes yang berisiko tinggi. (8) Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa pengawasan terhadap proses pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. (10) Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa pengawasan terhadap proses pengelolaan peralatan medis sesuai dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. (11) Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan melalui: a. identifikasi risiko koondisi darurat atau bencana; b. analisis risiko kerentanan bencana; c. pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana; dan d. pengendalian kondisi darurat atau bencana. (12) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Pengelolaan limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
