Pasal 6
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
(1) Kebijakan K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Fasyankes dan disosialisasikan ke seluruh SDM Fasyankes. (2) Perencanaan K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dibuat berdasarkan manajemen risiko K3, peraturan perundang-undangan, dan persyaratan lainnya. (3) Pelaksanaan rencana K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sesuai dengan standar K3 di Fasyankes dan didukung oleh sumber daya yang memadai. (4) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan melalui pemeriksaaan, pengujian, pengukuran, dan/atau audit internal SMK3 di Fasyankes. (5) Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan terhadap penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana, dan pemantauan dan evaluasi. (6) Pelaksanaan SMK3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
