PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2018 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan K3 di Fasyankes meliputi: a. membentuk dan/atau mengembangkan SMK3 di Fasyankes; dan b. menerapkan standar K3 di Fasyankes. (2) Penyelenggaraan K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan karakteristik dan faktor risiko pada masing-masing Fasyankes.
