PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2018 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Fasyankes wajib menyelenggarakan K3 di Fasyankes. (2) Jenis Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk rumah sakit. (3) Penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
