PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBLK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat; b. pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan; c. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja; d. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan; e. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan; dan f. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi umum BBLK.
