PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada rumah sakit. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan izin.
