PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan ini dilaksanakan oleh Menteri, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota serta organisasi profesi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu dan keselamatan pasien; b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; c. meningkatnya sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan standar; dan d. meningkatnya kinerja pemanfaatan pelayanan, efisiensi penggunaan sumber daya.
