PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 65
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2360/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
