PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 64
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
