PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 48
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
