PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 47
BAB 6 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan wadah nonstruktural yang terdiri dari atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam jenis dan jenjang jabatan. (2) Masing-masing pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya. (3) Jenis, jenjang, dan jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
