PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi.
