Pasal 3
(1) Ruang lingkup teknologi kesehatan dalam PTK-JKN meliputi teknologi atau produk teknologi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan yang dapat berupa metode, obat, alat kesehatan, atau modalitas lainnya. (2) Kriteria teknologi kesehatan dalam PTK-JKN terdiri dari: a. high volume, yaitu tingkat penggunaannya sangat tinggi; b. high risk, yaitu penggunaannya berisiko tinggi; c. high cost, yaitu penggunaannya berbiaya tinggi; d. high variability, yaitu penggunaannya memiliki variasi yang besar; e. memiliki tingkat urgensi/kepentingan dalam kebijakan; f. memiliki dampak untuk memperbaiki akses, kualitas, dan kesehatan bagi penduduk; g. memiliki tingkat potensi penghematan biaya atau keterjangkauan biaya; dan/atau h. memiliki tingkat penerimaan dari aspek sosial, budaya, etika, politik, dan agama terhadap penerapan teknologi.
