PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health...
Pasal 2
(1) PTK-JKN diselenggarakan oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) PTK-JKN terdiri atas dua komponen, yaitu assessment dan appraisal. (3) Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu tahapan penilaian mulai dari penyusunan praproposal, proposal, pengumpulan data, analisis data, sampai penyusunan hasil assessment teknologi kesehatan. (4) Appraisal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses telaah terhadap hasil assessment teknologi kesehatan untuk menghasilkan laporan akhir dan nota rekomendasi kebijakan.
