PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR...
Pasal 8
BAB 3 — Izin SAS
(1) Direktur Jenderal dalam mengeluarkan Izin SAS harus membentuk Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. unit utama terkait di Kementerian Kesehatan; dan b. ahli Alat Kesehatan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
