PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR...
Pasal 6
BAB 3 — Izin SAS
Untuk dapat memasukkan Alat Kesehatan yang mengandung radiasi pengion, selain harus memiliki Izin SAS juga harus mendapat izin pemasukan dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
