PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR...
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap keamanan, mutu, manfaat, distribusi, dan penggunaan Alat Kesehatan yang masuk melalui SAS dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
