Pasal 21
BAB 3 — Izin SAS
Tata cara memperoleh Izin SAS Non Donasi sebagai berikut: a. Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 20. b. Paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima permohonan dan berkas dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal meminta Tim Penilai untuk melakukan penilaian kelayakan atas permohonan tersebut. c. Paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima permintaan penilaian, Tim Penilai memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal. d. Paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima rekomendasi, Direktur Jenderal mengeluarkan atau menolak Izin SAS Non Donasi.
